Memahami Hak Sebagai Warga Negara Pembinaan Hukum tentang Hak Konstitusional Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Depok
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan hukum terhadap narapidana terkait pemahaman hak konstitusional dalam sistem pemasyarakatan di Rutan Kelas I Depok. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada bagaimana pemenuhan dan pemahaman hak-hak narapidana sebagai warga negara tetap dijalankan selama menjalani masa pidana, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan hukum di lingkungan rumah tahanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan penyuluhan hukum kepada 15 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan hukum memiliki pengaruh penting dalam meningkatkan kesadaran narapidana mengenai hak konstitusionalnya, seperti hak memperoleh perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, pendidikan, kebebasan beribadah, serta perlakuan yang layak dan manusiawi. Meskipun demikian, pelaksanaan pembinaan hukum masih menghadapi beberapa hambatan, seperti keterbatasan fasilitas, minimnya pemahaman hukum narapidana, dan belum optimalnya program pembinaan yang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembinaan hukum perlu diperkuat secara berkesinambungan agar hak konstitusional narapidana tetap terpenuhi serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.