Konstitusionalitas Pembayaran Secara Berkala Dana Pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Authors

  • Mohammad Fandrian Hadistianto Universitas Pamulang
  • Muhamad Rezky Pahlawan MP Universitas Pamulang
  • Dian Eka Prastiwi Universitas Pamulang
  • Neni Ruhaeni Universitas Islam Bandung

Abstract

Regulasi pensiun yang berlaku saat ini di Indonesia terdiri dari dua program: asuransi pensiun wajib, dengan partisipasi wajib yang dikelola oleh negara melalui Badan Pengelola Jaminan Sosial Pekerja, dan dana pensiun tambahan, dengan partisipasi sukarela yang dikelola oleh Dana Pensiun. Meskipun pada dasarnya berbeda antara asuransi pensiun wajib dan dana pensiun tambahan, kedua program pensiun tersebut mensyaratkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala, sehingga menyebabkan tumpang tindih dalam implementasi kedua program pensiun tersebut. Penelitian ini penting untuk menganalisis aturan tumpang tindih untuk pembayaran manfaat pensiun berkala oleh Dana Pensiun. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif yang dijelaskan melalui analisis deskriptif. Dana Pensiun, sebagai bentuk program pensiun sukarela, harus mengatur pilihan bagi peserta Dana Pensiun untuk mengambil manfaat pensiun, yang merupakan hak peserta, baik secara berkala maupun sekaligus. Pembatasan pada pencairan manfaat pensiun secara berkala oleh dana pensiun dapat menyebabkan kerugian bagi peserta, khususnya dalam bentuk berkurangnya fleksibilitas untuk merencanakan dan memanfaatkan manfaat pensiun mereka secara sekaligus. Opsi pembayaran sekaligus telah dipraktikkan setidaknya di Australia dengan model dana pensiun Superannuation dan di Singapura dengan lembaga Central Provident Fund.

Downloads

Published

2026-07-06