Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Teras Terhadap Pentingnya Status Kepemilikan Tanah
Abstract
Status kepemilikan tanah merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat pedesaan karena tanah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana produksi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum, stabilitas sosial, dan jaminan keberlanjutan ekonomi keluarga. Di Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, masih ditemukan kondisi di mana sebagian masyarakat belum memiliki legalitas formal atas tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan. Permasalahan ini dipengaruhi oleh rendahnya literasi hukum, keterbatasan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran tanah, kendala administratif, serta belum optimalnya akses masyarakat terhadap layanan pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya penguatan kesadaran hukum masyarakat Desa Teras terhadap status kepemilikan tanah serta mengidentifikasi hambatan-hambatan utama yang dihadapi masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan lapangan melalui kegiatan penyuluhan hukum, observasi, dan interaksi langsung dengan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan pertanahan di Desa Teras tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan struktur sosial pedesaan, pola pewarisan tanah, lemahnya budaya tertib hukum, dan minimnya integrasi antara aparatur desa dengan sistem layanan pertanahan formal. Oleh karena itu, penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan, pendampingan, dan penguatan peran pemerintah desa menjadi langkah strategis untuk membangun kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan mendukung pembangunan desa berkelanjutan.