Pendampingan Masyarakat dalam Memahami Pertanggungjawban Pidana Atas Perusakan Lingkungan Pada Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan

Authors

  • Andri Oktavianhady Universitas Pamulang
  • Ayundati Sekar Seruni Universitas Pamulang
  • Chairil Meivandri Adlan Tanjung Universitas Pamulang
  • Andi Irawan Universitas Pamulang
  • Herlina Basri Universitas Pamulang

Abstract

Permasalahan kerusakan lingkungan di wilayah perkotaan semakin meningkat seiring dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Berbagai perilaku seperti pembuangan sampah sembarangan, pembakaran sampah terbuka, dan pengelolaan limbah rumah tangga yang tidak sesuai ketentuan masih sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian, rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat menyebabkan banyak warga belum memahami bahwa tindakan yang dianggap biasa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan judul “Pendampingan Masyarakat dalam Memahami Pertanggungjawaban Pidana atas Kerusakan Lingkungan pada Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan” ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pertanggungjawaban pidana atas kerusakan lingkungan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan aplikatif, yang meliputi penyuluhan hukum lingkungan, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi kasus, serta pendampingan masyarakat secara langsung. Selain itu, kegiatan ini juga didukung dengan penyusunan dan distribusi media edukasi berupa modul dan leaflet hukum lingkungan yang dirancang dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hukum lingkungan dan konsekuensi pidana atas tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Masyarakat mulai memahami pentingnya menjaga lingkungan hidup serta mampu mengidentifikasi perilaku yang berpotensi melanggar hukum lingkungan. Pendekatan partisipatif yang digunakan dalam kegiatan ini juga mendorong terbentuknya kesadaran hukum yang lebih baik serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam menekan potensi tindak pidana lingkungan serta mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-07-06