Perlindungan Konsumen Terhadap Pencegahan Kejahatan Phising dalam Penggunaan Layanan Perbankan Digital
Abstract
Perkembangan layanan perbankan digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi keuangan secara cepat dan efisien. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai risiko kejahatan siber, salah satunya phishing yang bertujuan memperoleh data pribadi nasabah melalui rekayasa sosial dengan menyamar sebagai pihak yang terpercaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen perbankan digital dalam mencegah dan menangani kejahatan phishing serta mekanisme pemulihan hak-hak nasabah yang mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan digital telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui upaya preventif berupa peningkatan sistem keamanan, edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggara layanan digital. Selain itu, terdapat pula upaya represif melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa secara nonlitigasi maupun litigasi, serta pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada nasabah yang mengalami kerugian akibat kejahatan phishing.