Pemberdayaan Literasi Digital untuk Mencegah Disinformasi di Era Media Sosial di Lingkungan Sekolah
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peningkatan penggunaan media sosial sebagai ruang interaksi publik yang masif dan terbuka. Di satu sisi, media sosial memberikan kemudahan akses informasi dan memperluas partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Namun di sisi lain, tingginya intensitas arus informasi juga dapat memicu maraknya disinformasi dan hoaks yang berpotensi mengakibatkan keresahan sosial, polarisasi masyarakat, serta konflik horizontal di tingkat masyarakat. Rendahnya tingkat literasi digital masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan mudahnya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Dan fenomena disinformasi menjadi semakin kompleks karena tidak seluruh pengguna media sosial memiliki kemampuan literasi digital yang memadai, memiliki kemampuan verifikasi sumber, dan validasi isi serta penelusuran konteks. Dalam konteks tertentu, disinformasi bahkan dapat mengganggu stabilitas sosial dan proses demokrasi di tingkat lokal maupun nasional. Umumnya bagi kaum mudah remaja, tokoh masyarakat, peserta didik, khususnya di SMK PGRI Larangan tidak mengetahui terutama mengenai bagaimana membangun budaya etika bermedia sosial yang bertanggung jawab dan bagaimana menciptakan komunitas yang tangguh terhadap hoaks dan provokasi digital. Oleh karena itu, Tim Pengabdian Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, melakukan kegiatan penyuluhan hukum ini. yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mencegah disinformasi di era media sosial, terutama mengenai membangun budaya etika bermedia sosial yang bertanggung jawab dan menciptakan komunitas yang tangguh terhadap hoaks dan provokasi digital.