Penyuluhan Hukum tentang Aspek Perdata dan Pidana dalam Rekrutmen serta Kaderisasi Keanggotaan Organisasi Kemasyarakatan
Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman aspek hukum dalam proses rekrutmen dan kaderisasi pada organisasi kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan hukum kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya agar memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tanggung jawab hukum dalam pengelolaan organisasi, khususnya terkait prinsip kehati-hatian, tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta potensi pertanggungjawaban pidana apabila terjadi pelanggaran hukum dalam aktivitas organisasi. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan studi kasus untuk memberikan pemahaman yang bersifat aplikatif dan kontekstual. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum peserta dalam menjalankan fungsi organisasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat tata kelola organisasi yang berintegritas serta meminimalisasi risiko hukum di masa mendatang.