Perlindungan Kontrak Pemagangan pada Badan Usaha Milik Negara Ditinjau dari Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Abstract
Perkembangan praktik pemagangan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan tenaga kerja berbasis pelatihan kerja yang diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan terkait perlindungan hukum terhadap peserta magang, khususnya mengenai kedudukan kontrak pemagangan, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang belum memberikan kepastian hukum secara optimal. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan akan pengaturan hukum acara perdata yang lebih komprehensif dan terintegrasi guna menjamin perlindungan hukum bagi peserta pemagangan di lingkungan BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan kontrak pemagangan pada BUMN serta meninjau relevansi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata) dalam mewujudkan unifikasi hukum nasional yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi para pihak dalam hubungan pemagangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan dan hukum acara perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kontrak pemagangan di BUMN masih menghadapi kelemahan dalam aspek pengawasan, pelaksanaan hak peserta magang, dan mekanisme penyelesaian sengketa perdata. Kehadiran RUU Hukum Acara Perdata dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif, sederhana, dan berorientasi pada kepastian hukum melalui unifikasi hukum acara perdata nasional. Dengan demikian, pembaruan hukum acara perdata diharapkan mampu memperkuat perlindungan kontraktual bagi peserta pemagangan di lingkungan BUMN serta mendukung terciptanya hubungan kerja yang adil dan proporsional.