Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Perlindungan Korban Kekerasan Pada Pelajar SMA
Abstract
Kekerasan terhadap pelajar SMA masih menjadi permasalahan yang sering terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Bentuk kekerasan yang dialami pelajar dapat berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang berdampak serius terhadap kesehatan, mental, serta perkembangan sosial korban. Dalam proses penegakan hukum, korban sering mengalami kesulitan dalam membuktikan tindak pidana yang dialaminya. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting dalam perkara kekerasan adalah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis atas permintaan penyidik yang berwenang. Namun, rendahnya pemahaman pelajar mengenai fungsi dan pentingnya Visum et Repertum menyebabkan banyak korban tidak segera melakukan pemeriksaan medis sehingga bukti fisik sulit diperoleh. Selain itu, kurangnya pengetahuan mengenai prosedur pelaporan dan perlindungan hukum bagi korban turut menghambat proses penegakan hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelajar mengenai pentingnya Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam perlindungan korban kekerasan. Kegiatan dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Hasanan Darunnajah 9 Pamulang dengan sasaran pelajar tingkat SMA/sederajat. Metode yang digunakan meliputi ceramah, presentasi menggunakan media PowerPoint, dan diskusi interaktif. Materi yang disampaikan mencakup pengertian Visum et Repertum, kedudukannya sebagai alat bukti dalam hukum pidana, bentuk-bentuk kekerasan terhadap pelajar, serta langkah-langkah memperoleh perlindungan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai fungsi Visum et Repertum dan pentingnya pelaporan tindak kekerasan secara cepat untuk mendukung proses pembuktian hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, meningkatkan kesadaran hukum pelajar, serta mendorong peran aktif mereka dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.