Edukasi Hukum Siber Bagi Siswa SMK Triguna Jakarta Sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Media Sosial
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial di kalangan pelajar. Namun, penggunaan media sosial yang tidak disertai dengan pemahaman hukum dan etika digital dapat menimbulkan berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, hingga pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi hukum siber (cyber law) kepada generasi muda agar mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMK Triguna Jakarta mengenai hukum siber serta mencegah terjadinya penyalahgunaan media sosial di lingkungan pelajar. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan sesi tanya jawab mengenai cyber law, etika digital, serta ketentuan hukum dalam penggunaan media sosial berdasarkan UU ITE. Pendekatan partisipatif digunakan agar siswa lebih aktif dan mudah memahami materi yang diberikan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa siswa memiliki antusiasme yang tinggi selama kegiatan berlangsung. Pemahaman siswa mengenai bahaya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak mengalami peningkatan. Siswa juga mulai memahami bentuk-bentuk pelanggaran hukum di dunia digital beserta konsekuensi hukumnya. Selain itu, kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital siswa dalam kehidupan sehari-hari.