Integrasi Undang-Undang Perkawinan dan Paradigma Maqāṣid Asy-Syarīʻah: Edukasi Ketatanegaraan untuk Pencegahan Pernikahan Anak
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai integrasi Undang-Undang Perkawinan dengan paradigma maqāṣid asy-syarīʻah sebagai bentuk edukasi ketatanegaraan dalam upaya pencegahan pernikahan anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi fenomena perkawinan anak yang masih menjadi persoalan serius meski pemerintah telah merevisi batas usia minimum perkawinan melalui peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Data-data penelitian ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, artikel jurnal serta berbagai referensi yang relevan terkait perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan filosofis, penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pernikahan anak bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam, khususnya dalam menjaga jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl) dan harta (hifzh al-mal). Di mana pernikahan usia dini berpotensi menimbulkan dampak negatif berupa tingginya risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, kemiskinan struktural, kekerasan dalam rumah tangga hingga rendahnya kualitas generasi. Oleh karena itu, pembatasan usia perkawinan melalui hukum negara pada dasarnya sejalan dengan tujuan kemaslahatan dalam Islam. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya model edukasi ketatanegaraan berbasis integrasi hukum positif dan nilai-nilai syariat melalui optimalisasi peran penyuluh agama, lembaga pendidikan dan aparatur negara guna membangun kesadaran masyarakat bahwa pencegahan pernikahan anak merupakan bagian dari perlindungan hak anak dan implementasi tujuan syariat Islam.