Perkawinan Dini Dalam Perpektif Hukum Islam Dan Implikasiya Terhadap Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana

Authors

  • Muhammad Alvin Saputra Universitas Pamulang
  • Ahmad Sayadi Universitas Pamulang

Abstract

Perkawinan dini masih menjadi persoalan yang terus terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan sosial maupun hukum. Praktik perkawinan pada usia anak tidak hanya berkaitan dengan nilai agama dan budaya, tetapi juga berhubungan erat dengan perlindungan hak anak serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun pemerintah telah menetapkan batas minimal usia perkawinan melalui peraturan perundang-undangan, praktik perkawinan dini masih ditemukan di berbagai daerah dengan berbagai latar belakang, seperti faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, budaya, lingkungan pergaulan, serta pengaruh media sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkawinan dini dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan anak dalam hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta sumber hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada dasarnya menganjurkan perkawinan sebagai jalan membangun keluarga yang harmonis, namun pelaksanaannya harus didasarkan pada kesiapan fisik, mental, kesehatan, ilmu, dan ekonomi guna menghindari kemudaratan yang lebih besar serta mewujudkan tujuan perkawinan yang membawa kemaslahatan. Praktik perkawinan dini berpotensi menimbulkan terhambatnya pendidikan, gangguan psikologis, persoalan ekonomi, risiko kesehatan, hingga persoalan hukum pidana apabila terdapat unsur kekerasan, pemaksaan, eksploitasi, atau pelanggaran hak anak. Oleh karena itu, pencegahan perkawinan dini menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak dan menjaga kualitas generasi bangsa.

Downloads

Published

2026-07-06