Kewenangan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Lex Arbitri Dan Seat of Arbitration Dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Fenny Wulandari Universitas Pamulang
  • Agus Salim Universitas Pamulang
  • Freddy Maxi Paat Universitas Pamulang

Abstract

Arbitrase internasional merupakan mekanisme penyelesaian sengketa komersial lintas negara yang menempatkan seat of arbitration dan lex arbitri sebagai fondasi utama dalam menentukan hukum prosedural arbitrase, ruang intervensi pengadilan, dan kewenangan pembatalan putusan arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pembatalan putusan arbitrase internasional dalam sistem hukum Indonesia melalui hubungan antara lex arbitri dan seat of arbitration, dengan menempatkan Perkara No. 599/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst sebagai studi kasus sentral. Permasalahan utama penelitian mencakup: apakah Pasal 70–72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dapat dijadikan dasar pembatalan putusan arbitrase internasional atau hanya berlaku bagi putusan arbitrase nasional; bagaimana ruang lingkup ketertiban umum Indonesia diterapkan dalam tahap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing; dan bagaimana implikasi praktis dari upaya paralel pembatalan award asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menelaah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Konvensi New York 1958, peraturan Mahkamah Agung, putusan pengadilan Indonesia dan asing, serta literatur arbitrase internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pembatalan putusan arbitrase internasional secara prinsip berada secara eksklusif pada pengadilan di negara seat of arbitration berdasarkan lex arbitri yang berlaku. Pengadilan Indonesia tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase yang ber-seat asing, melainkan hanya berwenang pada tahap pengakuan dan pelaksanaan berdasarkan Pasal 65–69 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Konvensi New York 1958. Selain itu, alasan ketertiban umum harus ditafsirkan secara restriktif dan tidak boleh menjadi sarana untuk menilai ulang substansi sengketa. Konsistensi terhadap pendekatan tersebut penting untuk mencegah forum shopping, menjaga finalitas arbitrase, menekan biaya sengketa, serta memperkuat kepastian hukum dan reputasi Indonesia sebagai yurisdiksi yang pro-arbitrase.

Downloads

Published

2026-07-06