Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Cipta dalam Perjanjian Lisensi di Era Digital

Authors

  • Aan Handriani Universitas Pamulang
  • Wina Bugi Wijaya Universitas Pamulang
  • Dea Mahara Saputri Universitas Pamulang

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hak cipta, khususnya dalam perjanjian lisensi. Era digital memberikan kemudahan dalam distribusi dan akses terhadap karya cipta, namun juga menimbulkan tantangan baru berupa pelanggaran hak cipta, seperti penyebaran konten tanpa izin dan penyalahgunaan lisensi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta menjadi sangat penting guna menjamin kepastian hukum dan keadilan. Permasalahan penelitian ini meliputi kedudukan perjanjian lisensi hak cipta dalam sistem hukum perdata Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta di era digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum terkait hak cipta dan lisensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisensi hak cipta merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum karena menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Perlindungan hukum diberikan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, baik secara perdata maupun pidana. Selain itu, penggunaan teknologi digital seperti watermark, DRM, dan sistem monitoring mendukung pengawasan penggunaan karya serta melindungi hak ekonomi dan moral pencipta.

Downloads

Published

2026-07-06