Pertanggungjawaban Hukum Atas Uang Kompensasi Pekerja Waktu Tertentu: Studi Kasus PT Kenda Rubber Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum atas uang kompensasi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta mengidentifikasi subjek hukum yang mengemban tanggung jawab tersebut, dengan mengambil studi kasus PT Kenda Rubber Indonesia. Sejak tahun 2023, sebanyak 600 pekerja PKWT tidak diperpanjang masa kerjanya tanpa disertai pembayaran uang kompensasi sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya dengan analisis hukum kritis (Critical Legal Studies) guna membedah struktur normatif, kesenjangan penegakan, dan relasi kuasa dalam sistem perlindungan PKWT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, kewajiban pembayaran uang kompensasi PKWT bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian kerja apa pun; kedua, terdapat tiga lapis subjek hukum yang mengemban tanggung jawab—PT Kenda Rubber Indonesia sebagai badan hukum primer, organ perseroan (direksi), serta negara melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Keberhasilan 200 pekerja menuntut haknya melalui bipartit yang didaftarkan di PHI Banten membuktikan efektivitas mekanisme non-litigasi, namun sekaligus mengungkap kesenjangan akses keadilan bagi 400 pekerja lainnya. Penelitian merekomendasikan penguatan sistem active enforcement, pembenahan rezim sanksi, dan perluasan layanan bantuan hukum bagi pekerja PKWT.