Edukasi Kewarisan Islam dalam Hukum Nasional bagi Generasi Muda Madrasah Aliyah
Abstract
Pemahaman hukum kewarisan Islam di lingkungan madrasah umumnya masih berorientasi pada kajian fikih klasik dan belum terintegrasi secara optimal dengan perkembangan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan peserta didik memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai kedudukan hukum waris Islam dalam sistem hukum nasional, khususnya terkait Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan praktik penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta didik mengenai implementasi hukum kewarisan Islam dalam konteks hukum nasional. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, pembinaan interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi pembagian waris berdasarkan ketentuan KHI. Kegiatan dilaksanakan pada siswa MAS Al-Irsyadiyah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai dasar hukum kewarisan Islam, sistem kewarisan yang berlaku di Indonesia, hak dan kewajiban ahli waris, serta mekanisme penyelesaian sengketa waris secara damai maupun melalui jalur peradilan. Program ini juga mendorong terbentuknya kesadaran hukum sejak dini sehingga peserta didik mampu memahami pentingnya pembagian waris yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini berkontribusi dalam memperkuat literasi hukum masyarakat serta menjembatani kesenjangan antara pembelajaran fikih waris dan implementasi hukum nasional.