Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM

Authors

  • Amiruddin Islami MQ. Baba Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Adi Papa Jefrianto Bondi Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Anabella Alya Wardhani Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Ahmad Saleh Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Aditya Murdiman Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Erma Hari Alijana Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

Abstract

Kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM” bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi digital masyarakat serta kurangnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari penyebaran hoaks, yang berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi, termasuk menurunnya kepercayaan konsumen terhadap UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan melalui tahapan pengumpulan data, pelatihan, pendampingan, serta evaluasi. Materi edukasi difokuskan pada pemahaman tentang hoaks, bentuk-bentuk penyebarannya, dampak hukum, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap UMKM, sedangkan pendampingan dilakukan untuk memastikan peserta mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya hoaks, kemampuan dalam memverifikasi informasi, serta kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbentuknya sikap kritis dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Meskipun terdapat kendala dalam perbedaan tingkat pemahaman peserta, secara keseluruhan program ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan literasi digital, kesadaran hukum, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha UMKM.

Downloads

Published

2026-07-06