Diversi Kasus Bullying yang Dilakukan oleh Anak
Abstract
Bullying atau perundungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur kian marak terjadi dan kerap masuk ke ranah hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mewajibkan adanya diversi untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana formal melalui pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diversi dalam penyelesaian kasus bullying oleh anak serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi pada kasus bullying efektif memulihkan hubungan antara pelaku dan korban tanpa meninggalkan stigma negatif pada anak. Namun, implementasinya sering terhambat oleh penolakan dari pihak keluarga korban yang menuntut pemidanaan, serta trauma psikologis korban yang sulit diukur dalam proses musyawarah. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan Utama DiversiBerdasarkan Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi bertujuan untuk:Mencapai perdamaian antara korban dan anak (pelaku).Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan (penjara).Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.Mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) yang fokus pada pemulihan, bukan pembalasan.Syarat Wajib DiversiProses diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan syarat:Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun.Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (bukan residivis).