Pencegahan Cyberbullying Melalui Edukasi Hukum dan Literasi Digital Bagi Pelajar
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan intensitas penggunaan media sosial di kalangan pelajar. Namun, tingginya penggunaan media digital belum diimbangi dengan pemahaman mengenai etika bermedia sosial dan konsekuensi hukum yang timbul dari perilaku di ruang siber. Kondisi tersebut menyebabkan masih maraknya praktik cyberbullying yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, maupun hukum bagi korban maupun pelaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum siswa terkait pencegahan cyberbullying melalui edukasi hukum berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta penguatan keterampilan bermedia sosial secara bijak. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, workshop literasi digital, diskusi kelompok, studi kasus, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Kegiatan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan siswa SMP di Kota Tangerang Selatan sebagai mitra sasaran. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk cyberbullying, hak dan kewajiban pengguna media sosial, mekanisme pelaporan, serta strategi pencegahan dan perlindungan diri di ruang digital. Kegiatan ini berhasil mendorong terbentuknya kesadaran hukum dan perilaku digital yang lebih bertanggung jawab sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan digital yang aman, sehat, dan produktif bagi pelajar.