Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Muhammad Rezfah Omar Universitas Pamulang
  • Maddenleo T. Siagian Universitas Pamulang
  • Annisa Intan Wiranti Universitas Pamulang

Abstract

Kekerasan atau violence adalah tindakan yang membawa kekuatan untuk melakukan paksaan atau tekanan fisik maupun non fisik terhadap seseorang atau serangan penghancuran perasaan yang sangat keras, kejam dan ganas. Kekerasan seksual atau sexual abuse, meliputi pemaksaan hubungan seksual yang menunjuk kepada setiap aktivitas seksual, yang berbentuk penyerangan. Kekerasan terhadap pekerja perempuan ialah kategori penyerangan, yang menimbulkan cidera fisik dan memberi trauma emosional. Hal ini akan menaikkan resiko menyangkut kesehatan dan keselamatan setiap pekerja perempuan, dan harkat martabat perempuan yang harus diayomi. Perihal itu, siapapun pelaku kekerasan seksual terhadap pekerja merupakan aktivitas yang berbentuk kejahatan yang melanggar hukum. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di SMA Negeri 46 dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum dengan metode pendidikan pedagogi karena peserta yang mengikuti sebagian besar sudah mempunyai pengetahuan mengenai maksud topik yang dibahas. Penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada siswa mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja yang merupakan isu yang semakin mendapat perhatian dalam konteks hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan meliputi pemberian restitusi dan kompensasi, layanan medis atau konseling serta bantuan hukum. Adapun kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum adalah kurangnya mekanisme pelaporan yang aman, rendahnya kesadaran hukum, serta ketakutan korban akan stigma sosial dan kemungkinan pemecatan.

Downloads

Published

2026-07-06