Penyuluhan Hukum Berkaitan Dengan Upaya Strategis Dalam Perlindungan Anak di Tangerang Selatan-Banten
Abstract
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara dalam menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Meningkatnya kasus anak yang berhadapan dengan hukum, kekerasan seksual, serta pengaruh negatif perkembangan teknologi dan media sosial menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai perlindungan anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai upaya strategis perlindungan anak serta menumbuhkan kepedulian terhadap keamanan dan keselamatan anak di lingkungan sekitar. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum, pelatihan, dan penyadaran kepada masyarakat yang melibatkan pengurus RT/RW, karang taruna, dan warga masyarakat di Tangerang Selatan. Kegiatan dilaksanakan melalui penyampaian materi mengenai hak-hak anak, bentuk-bentuk perlindungan anak, mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak, serta peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan anak, kewajiban masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak, serta mekanisme penanganan apabila terjadi pelanggaran hak anak. Kegiatan ini juga mendorong terbentuknya kesadaran kolektif masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak. Dengan demikian, penyuluhan hukum menjadi salah satu strategi efektif dalam memperkuat perlindungan anak berbasis masyarakat.