Kedudukan dan Hak Kreditor dalam Sengketa Kepailitan
Abstract
Kepailitan bertujuan untuk memberikan pembagian harta kekayaan debitor secara adil kepada para kreditor, namun dalam praktiknya sering menimbulkan sengketa terkait prioritas pelunasan utang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta hak-hak kreditor dalam sengketa kepailitan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditor diklasifikasikan menjadi kreditor separatis, preferen, dan konkuren, yang masing-masing memiliki hak prioritas berbeda dalam eksekusi boedel pailit. Institusi kepailitan dirancang sebagai sarana pelindungan hukum untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang antara debitor dan para kreditornya melalui pembagian harta (boedel) pailit yang adil. Namun, dalam praktiknya, benturan kepentingan antar-golongan kreditor sering kali memicu sengketa berkepanjangan terkait prioritas pelunasan dan eksekusi jaminan.