Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Terkait Barang Cacat Produksi: Evaluasi Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Jual Beli Barang

Authors

  • Ernawati Suwarno Universitas Pamulang
  • Pendi Ahmad Universitas Pamulang
  • Imma Rahmanai Hasanah Universitas Pamulang

Abstract

Pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia tidak dibarengi dengan pemahaman literasi hukum yang memadai, baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha UMKM. Permasalahan utama yang ditemukan di lapangan adalah tingginya sengketa terkait barang cacat produksi yang diterima konsumen, di mana pelaku usaha sering kali lepas tangan atau proses retur yang berbelit-belit. Di sisi lain, konsumen cenderung pasif karena menganggap nilai kerugian kecil dan rumitnya menuntut hak sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini menciptakan ekosistem digital yang tidak sehat dan merugikan kepercayaan publik terhadap ekonomi digital lokal.Solusi yang ditawarkan melalui program pengabdian ini adalah melalui metode "Legal Clinic & Digital Literacy. Tim pengabdi akan melakukan sosialisasi intensif mengenai hak dan kewajiban dalam kontrak elektronik, serta prosedur klaim ganti rugi (tanggung jawab mutlak/ strict liability) bagi pelaku usaha. Selain edukasi, akan dibentuk posko pengaduan hukum digital sebagai sarana mediasi antara konsumen dan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa secara non-litigasi. Target luaran yang akan dicapai meliputi: (1) Terlaksananya pelatihan bagi komunitas konsumen dan pelaku UMKM lokal untuk meningkatkan pemahaman regulasi perlindungan konsumen; (2) Tersusunnya buku saku digital (e-book) panduan transaksi aman dan prosedur klaim barang cacat; dan (3) Publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi serta publikasi di media massa sebagai upaya penyebaran dampak kegiatan. Rencana kegiatan diusulkan dalam empat tahap utama. Terdapat ketimpangan pemahaman mengenai regulasi e-commerce. Mitra cenderung melihat hukum perlindungan konsumen sebagai beban, bukan sebagai instrumen keseimbangan bisnis. Masalah prioritasnya adalah ketiadaan klausul syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang jelas di toko daring mereka yang mampu melindungi hak pelaku usaha sekaligus menjamin hak konsumen secara proporsional.

Downloads

Published

2026-07-06