Penanganan Kasus Cyberbullying di Kalangan Pelajar SMA melalui Edukasi Jejak Digital dan Simulasi Restorative Justice Berbasis Kesadaran Hukum
Abstract
Bullying di Indonesia pada tahun 2026 menunjukan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Menurut laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan dari survei nasional yang bekerjasama dengan universitas Indonesia dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan persentase umur 13-17 tahun yang mengalami cyberbullying pada laki-laki sebanyak 14.49% dan perempuan 13.78%. Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial di kalangan remaja telah membawa perubahan besar dalam pola interaksi sosial pelajar. Namun, di lain sisi perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai permasalahan baru, salah satunya Perundungan Dunia Maya karena minimnya promosi dalam pencegahan kejadian bullying terutama di Madrasah Aliyah (MA) Al-Irsyadiyah Ciseeng, Bogor. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar terhadap bahaya Perundungan Dunia Maya melalui edukasi jejak digital dan simulasi restorative justice. Kegiatan dilaksanakan pada 7 Mei 2026 di MA Al Irsyadiyah. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyuluhan hukum, pemaparan materi interaktif, diskusi, simulasi penyelesaian kasus berbasis restorative justice, serta sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukan bahwa peserta memiliki antusiasme tinggi dalam memahami dampak hukum Perundungan Dunia Maya serta pentingnya menjaga jejak digital di media sosial. Melalui simulasi restorative justice, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai penyelesaian konflik yang mengedepankan pendekatan pemulihan, tanggung jawab, dan kesadaran hukum tanpa mengabaikan hak korban maupun pelaku. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk karakter pelajar yang lebih bijak dalam berinteraksi di ruang digital serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari tindakan perundungan.