Edukasi Anti-Bullying Berbasis Kesetaraan Untuk Mengatasi Senioritas di Lingkungan Sekolah
Abstract
Lingkungan sekolah secara normatif diposisikan sebagai ruang edukatif yang menjamin keamanan, kenyamanan, serta mendukung perkembangan holistik peserta didik. Namun demikian, dalam tataran empiris, masih ditemukan berbagai praktik penyimpangan sosial di lingkungan pendidikan, salah satunya adalah fenomena bullying yang hingga kini belum sepenuhnya dapat dieliminasi. Fenomena ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan eksistensi budaya senioritas yang mengakar dalam relasi sosial antar peserta didik. Ditinjau dari perspektif yuridis normatif, praktik bullying secara tegas bertentangan dengan kerangka hukum positif di Indonesia. Instrumen hukum tersebut mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan edukasi anti-bullying berbasis kesetaraan dan pemahaman hukum di MA Al-Irsyadiyah dengan melibatkan 39 peserta didik. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman siswa, di mana nilai rata-rata pemahaman meningkat dari 93,08% (Pre-test) menjadi 99,23% (Post-test). Selain itu, 90,7% siswa menyatakan "Sangat Paham" terkait konsekuensi hukum perundungan serta hak perlindungan mereka. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga preventif melalui proses edukasi.