Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Lampu Biled Pada Kendaraan Bermotor dalam Perspektif Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penggunaan lampu Bi-LED pada kendaraan bermotor di Indonesia serta dampaknya terhadap visibilitas dan keselamatan pengguna jalan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia belum secara khusus mengatur penggunaan lampu Bi-LED, melainkan hanya mengaturnya dalam kerangka persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Ketiadaan standar teknis yang spesifik mengenai intensitas cahaya, arah pancaran, dan tata cara pemasangan Bi-LED menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan interpretasi dalam penegakan hukum. Penelitian juga menemukan bahwa penggunaan lampu Bi-LED yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan efek silau (glare), mengganggu visibilitas pengguna jalan lain, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, menimbulkan gangguan psikologis pengendara, serta berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan laik jalan kendaraan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif mengenai standar teknis penggunaan lampu Bi-LED guna memberikan kepastian hukum, menciptakan keseragaman dalam penegakan hukum, serta menjamin keselamatan lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.