Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah

Authors

  • Wahib Universitas Pamulang
  • Ervianto Dwi Braviaji Wicaksono Universitas Pamulang
  • Naib Universitas Pamulang
  • Sani Syaukani Universitas Pamulang

Abstract

Tanah sebagai sumber daya alam esensial di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana sertifikat hak milik menjadi bukti kepemilikan yang kuat namun tidak mutlak karena dapat dibuktikan sebaliknya apabila terdapatcacat prosedur atau yuridis. Dalam praktik, sering terjadi sengketa pertanahan akibat penerbitan sertifikat yang tumpang tindih dengan penguasaan fisik historis, sehingga memerlukan mekanisme pembatalan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan tertib administrasi pertanahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana mekanisme pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah melalui PTUN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa Sertifikat Hak Milik dalam Putusan Nomor115/G/2023/PTUN.MDN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, mengandalkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan sekunder berupa buku, jurnal, dan putusan pengadilan, dengan analisis data secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembatalan SHM melalui PTUN merupakan mekanisme hukum yang sah apabila terbukti adanya cacat administrasi atau yuridis, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 64 PP Nomor 18 Tahun 2021.

Downloads

Published

2026-07-06