Pertanggungjawaban Perdata dalam Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata dalam perbuatan melawan hukum terhadap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian, pembangunan nasional, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain penyelesaian melalui hukum pidana, upaya pengembalian kerugian negara juga dapat dilakukan melalui mekanisme hukum perdata berdasarkan konsep perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban perdata dan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dalam kasus korupsi dapat diterapkan melalui gugatan ganti rugi terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Mekanisme tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan, seperti kesulitan pembuktian, pelacakan aset, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar pengembalian kerugian negara melalui mekanisme perdata dapat berjalan secara efektif.