Ritel sebagai Arena Geopolitik: Analisis Regulasi Pasar Indonesia
Abstract
Sektor ritel modern di Indonesia saat ini beroperasi di tengah lanskap geopolitik yang semakin kompleks, yang dipengaruhi oleh volatilitas rantai pasok global, fragmentasi geoekonomi, dan perubahan regulasi perdagangan internasional. Penelitian ini menganalisis dinamika geopolitik yang memengaruhi sektor ritel serta implikasi hukum yang muncul dari pergeseran tersebut. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-interpretatif, penelitian ini mengkaji bagaimana isu global seperti ketidakpastian perdagangan, hambatan non-tarif, serta tuntutan keberlanjutan berinteraksi dengan kondisi internal seperti stabilitas politik, literasi media, dan kebijakan pemerintah (Juliswara, 2017; Fitriyaningrum & Daspar, 2025). Analisis menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi kerentanan pasokan barang impor dan disrupsi informasi yang memengaruhi perilaku konsumen (Shaffitri et al., 2024; Anne Margareth et al., 2024). Di sisi lain, transformasi digital dan instrumen diplomasi ekonomi, seperti Local Currency Settlement (LCS) dan QRIS, menjadi krusial dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional (Manik et al., 2026; Wike Rulita Harik, 2025). Implikasi hukum menuntut adaptasi kerangka regulasi, termasuk peninjauan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta harmonisasi standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen sesuai dengan prinsip-prinsip World Trade Organization (Van den Bossche & Zdouc, 2017; Huala Adolf, 2019). Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kebijakan yang adaptif dan integratif guna memitigasi risiko eksternal serta meningkatkan daya saing ritel Indonesia di kancah global.