Penerapan Restoratif Justice Terhadap Tindak Pidana Adat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara pidana
Abstract
Penelitian ini untuk meneliti tentang ketentuan Restoratif Justice dalam Masyarakat Adat, yang dimana ketentuan Hukum yang hidup dalam Masyarakat Itu sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, ketentuan untuk Restoratif justice dalam Tindak Pidana yang tercantum dalam KUHP diatur dalam Pasal 79-88 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penelitian ini untuk menemukan jawaban mengneai; bagaimana ketentuan penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Adat Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan bagaimana Implementasi penerapan penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Adat Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Penelitian hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang digunakan untuk penelitian ini karena penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji Undang-undang. Tujuan dari Penelitian ini Untuk mengetahui ketentuan penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Adat dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan Untuk mengetahui Implementasi penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Adat dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2025.