Sosialisasi Undang-Undang ITE Guna Meminimalkan Dampak Psikososial Cyberbullying di SMA Negeri 46 Jakarta
Abstract
Perkembangan teknologi informasi membawa transformasi fundamental bagi Generasi Z, sekaligus melahirkan ancaman baru berupa cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) dalam meminimalkan dampak psikososial cyberbullying di SMA Negeri 46 Jakarta. Menggunakan metode pengabdian berbasis Participatory Action Research (PAR), program ini melibatkan 150 siswa sebagai subjek aktif melalui ceramah, diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion), simulasi kasus hukum (mini moot court), dan pelatihan konselor sebaya (peer counseling). Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman literasi hukum digital siswa sebesar 70%, pengurangan kecenderungan perilaku perundungan, serta terbentuknya wadah mitigasi internal berupa SMAN 46 Digital Guard. Dampak psikososial seperti isolasi sosial, ansietas, dan penurunan performa akademik dapat ditekan melalui penguatan resiliensi psikologis dan pembentukan ekosistem sekolah aman digital. Sinergi berkelanjutan antara aspek yuridis-normatif dan pendekatan kognitif-behavioral terbukti efektif menjadi instrumen preventif komprehensif di lingkungan satuan pendidikan.