Transformasi Literasi Hukum dan Perlindungan Anak di Lingkungan SMA

Authors

  • Fithry Khairiyati Universitas Pamulang
  • Halimah Humayrah Tuanaya Universitas Pamulang
  • Ari Widiarti Universitas Pamulang

Abstract

Kegiatan PKM ini dilatarbelakangi oleh diskrepansi tajam antara fungsi filosofis sekolah sebagai ruang inkubasi moral yang aman dengan realitas sosiologis tahun 2026 yang menunjukkan eskalasi kasus kekerasan seksual di tingkat pendidikan menengah atas. Data real-time SIMFONI-PPA mengonfirmasi bahwa sekolah telah menjadi lokus kerentanan akibat ketimpangan relasi kuasa, lemahnya pengawasan, serta dominasi budaya diam (silent culture). Kondisi ini diperparah oleh fenomena dark number, di mana mayoritas kasus tidak terlaporkan akibat stigma sosial dan praktik victim blaming. Di sisi lain, meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum progresif seperti UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, efektivitasnya di tingkat akar rumput masih terhambat oleh rendahnya literasi hukum di kalangan siswa dan tenaga kependidikan. Analisis situasi pada kelompok mitra mengungkap tiga permasalahan fundamental. Pertama, adanya ambiguitas pemahaman di mana siswa cenderung menormalisasi pelecehan non-fisik dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagai sekadar gurauan. Kedua, terdapat ketidaktahuan masif mengenai hak perlindungan khusus anak, sehingga siswa merasa tidak berdaya secara hukum. Ketiga, hambatan psikososial yang kuat menghalangi korban untuk melapor, ditambah kecenderungan institusi untuk menutupi kasus demi menjaga reputasi sekolah. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merusak fisik dan psikis siswa, tetapi juga menghancurkan integritas sistem pendidikan nasional secara sistemik. Sebagai solusi strategis, program PKM yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM) ini menawarkan pendekatan rekonstruksi pemahaman delik melalui edukasi hukum yang komprehensif. Solusi difokuskan pada sinkronisasi pemahaman antara UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, sosialisasi hak konstitusional anak, serta transformasi budaya sekolah dari reaktif menjadi preventif. Tujuannya adalah membangun ekosistem "Berani Bersuara" (Speak Up) yang memanusiakan siswa dan menjamin keamanan martabat mereka melalui penguatan literasi hukum yang ramah remaja. Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara sistematis melalui strategi intervensi berlapis.

Downloads

Published

2026-07-06