Urgensi Pendaftaran Tanah Sertifikat Hak Milik
Abstract
Pendaftaran Tanah diperlukan bagi pemilik tanah yang tanahnya belum diproses untuk menjadi sertifikat hak milik, banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya melakukan pendaftaran tanah, hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan, Pendaftaran Tanah dianggap sulit untuk dilakukan karena prosesnya yang lama, sulitnya pemberkasan dan memakan biaya yang besar. Adapun kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa terkait hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah. Ini adalah ilmu baru untuk siswa yang masih duduk di sekolah menengah atas. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di SMK Pondok Petir, Kota Depok yang beralamat di Jalan Kesadaran Nomor 5, Pondok Petir, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu penyampaian materi terkait pertanahan, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab kepada peserta didik. Hasil dari kegiatan PKM ini menunjukkan bahwa siswa memperoleh pemahaman baru dalam bidang hukum Perdata khususnya bidang pertanahan, yang bisa menjadi bekal bagi siswa untuk kelak menjadi mahasiswa fakultas hukum atau memberikan informasi terkait tanah kepada lingkungan sekitar yaitu keluarga. Siswa juga menunjukkan antusiasme yang tinggi selama kegiatan berlangsung.