Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Kesiapan Penegak Hukum dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Pada SMK Muhammadiyah 02 Kecaamatan Setu Kota Tangerang Selatan
Abstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai transformasi fundamental dalam sistem pemidanaan Indonesia, salah satunya melalui pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan mengenai substansi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, serta menganalisis kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya. Metode yang digunakan adalah sosialisasi interaktif melalui ceramah, diskusi, dan simulasi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman peserta terhadap pidana kerja sosial meningkat signifikan, dari 35% menjadi 82% berdasarkan evaluasi pre-test dan post-test. Di sisi lain, analisis terhadap kesiapan penegak hukum mengindikasikan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, kebutuhan koordinasi lintas sektoral, dan transformasi budaya hukum masyarakat. Artikel ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial memerlukan sinergi antara kesiapan regulasi, kapasitas kelembagaan, dan penerimaan sosial.