Implementasi PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum Bagi Pencipta

Authors

  • Desi Permatasari
  • Reni Suryani Universitas Pamulang
  • Sarah Alzagladi Universitas Pamulang

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik merupakan instrumen turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta melalui kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik secara komersial. Implementasi regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi pelaku usaha sebagai pengguna karya cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan PP 56/2021 dalam praktik, khususnya dalam relasi antara pelaku usaha dan pencipta lagu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi UU Hak Cipta dan PP 56/2021, sementara bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, kajian akademik, serta data praktik pelaksanaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PP 56/2021 telah memberikan dasar normatif yang jelas terkait mekanisme pemungutan dan distribusi royalti, efektivitas implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala. Di satu sisi, pencipta belum sepenuhnya merasakan distribusi royalti yang transparan dan proporsional, sedangkan di sisi lain, pelaku usaha terutama usaha mikro dan kecil menilai kewajiban pembayaran royalti masih membebani operasional mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana PP 56/2021 telah benar-benar mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam hukum hak cipta di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PP 56/2021 merupakan langkah maju dalam penegakan hak cipta di bidang musik, namun efektivitasnya dalam praktik masih terbatas. Diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema tarif, transparansi distribusi, serta mekanisme pengawasan agar regulasi ini benar-benar dapat menjamin kepastian hukum dan memberikan keadilan yang seimbang bagi pencipta maupun pelaku usaha.

Author Biography

Desi Permatasari

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik merupakan instrumen turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta melalui kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik secara komersial. Implementasi regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi pelaku usaha sebagai pengguna karya cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan PP 56/2021 dalam praktik, khususnya dalam relasi antara pelaku usaha dan pencipta lagu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi UU Hak Cipta dan PP 56/2021, sementara bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, kajian akademik, serta data praktik pelaksanaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PP 56/2021 telah memberikan dasar normatif yang jelas terkait mekanisme pemungutan dan distribusi royalti, efektivitas implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala. Di satu sisi, pencipta belum sepenuhnya merasakan distribusi royalti yang transparan dan proporsional, sedangkan di sisi lain, pelaku usaha terutama usaha mikro dan kecil menilai kewajiban pembayaran royalti masih membebani operasional mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana PP 56/2021 telah benar-benar mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam hukum hak cipta di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PP 56/2021 merupakan langkah maju dalam penegakan hak cipta di bidang musik, namun efektivitasnya dalam praktik masih terbatas. Diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema tarif, transparansi distribusi, serta mekanisme pengawasan agar regulasi ini benar-benar dapat menjamin kepastian hukum dan memberikan keadilan yang seimbang bagi pencipta maupun pelaku usaha.

Downloads

Published

2026-07-06