Kerugian Keuangan Negara di Badan Usaha Milik Negara
Abstract
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan hukum yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem perekonomian nasional. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perdebatan mengenai status hukum kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam BUMN, khususnya terkait pengkualifikasian kerugian BUMN sebagai kerugian keuangan negara. Permasalahan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis karena kerugian korporasi sering kali dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status keuangan negara dalam BUMN serta menganalisis alasan kerugian keuangan pada BUMN menjadi tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum yang mandiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modal negara yang telah dipisahkan dan disertakan ke dalam BUMN Persero mengalami transformasi hukum dari keuangan publik menjadi kekayaan privat milik BUMN sebagai separate legal entity. Oleh karena itu, kerugian yang timbul akibat aktivitas bisnis BUMN pada prinsipnya merupakan kerugian korporasi yang menjadi tanggung jawab BUMN, bukan secara otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Selain itu, penerapan doktrin Business Judgment Rule diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa adanya unsur penyalahgunaan wewenang maupun benturan kepentingan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan kekayaan negara pada BUMN serta mencegah kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis direksi BUMN.