Legitimasi Teori Receptie Terhadap Praktik Riba Pada Jual Beli Emas Secara Kredit

Authors

  • Ari Widiarti Universitas Pamulang
  • Ervianto Dwi Braviaji Wicaksono Universitas Pamulang
  • Hj. Nursa’adah Universitas Pamulang

Abstract

Hukum Islam merupakan salah satu produk Tuhan yang diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi perkembangan masyarakat Indonesia. Namun kendala dan hambatan kerap terjadi dalam pemberlakuan hukum Islam. Salah satu penerapan hukum Islam yang masih sering diabaikan adalah pada transaksi jual beli emas. Emas termasuk dalam kategori barang ribawi yang memiliki ketentuan khusus dalam transaksinya. Ijma’ para ulama bahwa hukum riba adalah haram. Pada jual beli emas dapat terjadi praktik riba ketika transaksi tersebut dilaksanakan secara tidak tunai atau kredit. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010, tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai setelah menimbang beberapa hal yang menjadi perhatian. Pada fatwanya MUI berpendapat bahwa jual beli emas secara tidak tunai dibolehkan karena di Indonesia emas bukan merupakan alat tukar. Penelitian ini menyoroti hambatan penerapan Hukum Islam di Indonesia, khususnya pada transaksi jual beli emas yang merupakan barang ribawi. Menurut syariat, jual beli emas harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) untuk menghindari riba fadhl dan riba nasi'ah. Namun, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 membolehkan jual beli emas secara tidak tunai (kredit) dengan alasan emas di Indonesia bukan lagi alat tukar (tsaman) melainkan komoditas (sil'ah).

Downloads

Published

2026-07-06