Penerapan Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Abstract
Perkembangan bisnis yang sangat pesat membuat perusahaan menginginkan segala sesuatunya dibuat secara praktis, salah satunya dengan membuat perjanjian kerja dalam bentuk standar yang dianggap relatif mudah. untuk perusahaan. Secara teoritis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam membuat suatu perjanjian salah satunya didasarkan pada prinsip asas konsensualisme. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, artinya hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran yang komprehensif dan mendalam tentang suatu kondisi atau fenomena yang diteliti. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu di Indonesia seharusnya memenuhi tiga kebebasan, yaitu; kebebasan untuk membuat perjanjian, memilih dengan siapa akan mengadakan perjanjian dan menentukan bentuk perjanjian. Sedangkan kebebasan untuk menentukan isi perjanjian dan cara membuat perjanjian tidak terpenuhi. Hal ini dikarenakan perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara sepihak dan tepat waktu bentuk standar sehingga pekerja hanya dihadapkan pada dua pilihan yaitu menerima atau tidak menerima perjanjian. Apapun yang telah diputuskan oleh karyawan merupakan bagian dari asas konsensualisme. Selanjutnya, ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu tidak diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja dan apakah ada ketentuan masa percobaan bagi pekerja untuk jangka waktu tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia.