Pengaruh Kesehatan Mental terhadap Perilaku Kriminal dan Upaya Pencegahannya berdasarkan Undang-Undang

Authors

  • Cici Rifla Universitas Pamulang
  • Heriyanto Saputra Universitas Pamulang

Abstract

Kesehatan mental merupakan aspek penting yang memengaruhi cara berpikir, bertindak, dan berinteraksi sosial. Gangguan kesehatan mental tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat meningkatkan risiko perilaku kriminal. Dalam hukum Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana yang tidak mampu bertanggung jawab karena gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, minimnya layanan kesehatan jiwa, dan stigma sosial. Gangguan mental seperti skizofrenia, bipolar, dan psikosis dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam memahami tindakan hukum yang dilakukannya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif, termasuk deteksi dini, terapi, rehabilitasi, dan perlindungan hak Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), termasuk dalam proses hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaruh kesehatan mental terhadap pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan tindak kriminal yang melibatkan gangguan mental tidak cukup dengan pendekatan represif, melainkan memerlukan strategi integratif lintas sektor hukum, kesehatan, dan sosial. Penguatan layanan kesehatan jiwa, edukasi publik, serta peningkatan kapasitas aparat menjadi kunci terciptanya sistem hukum yang adil dan manusiawi.

Downloads

Published

2026-07-06