Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Cipta dalam Perjanjian Lisensi di Era Digital
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dan
pemanfaatan hak cipta, khususnya dalam perjanjian lisensi. Era digital memberikan kemudahan dalam
distribusi dan akses terhadap karya cipta, namun juga menimbulkan tantangan baru berupa pelanggaran
hak cipta, seperti penyebaran konten tanpa izin dan penyalahgunaan lisensi. Oleh karena itu,
perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta menjadi sangat penting guna menjamin kepastian
hukum dan keadilan. Permasalahan penelitian ini meliputi kedudukan perjanjian lisensi hak cipta dalam
sistem hukum perdata Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta di era
digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui
analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum terkait hak cipta dan lisensi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisensi hak cipta merupakan perjanjian yang sah dan
mengikat secara hukum karena menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Perlindungan hukum
diberikan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, baik secara perdata
maupun pidana. Selain itu, penggunaan teknologi digital seperti watermark, DRM, dan sistem
monitoring mendukung pengawasan penggunaan karya serta melindungi hak ekonomi dan moral
pencipta.