Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat Melalui Edukasi Akta Otentik sebagai Upaya Preventif dalam Pencegahan Sengketa Perdata
Abstract
Artikel ini menganalisis literasi hukum akta otentik sebagai strategi preventif dalam pencegahan
sengketa perdata. Masalah utama terletak pada masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai
perbedaan akta otentik, akta di bawah tangan, dan dokumen informal dalam hubungan hukum perdata.
Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-terapan dalam kerangka pengabdian kepada
masyarakat, dengan analisis konseptual terhadap hukum pembuktian, preventive law, legal literacy, dan
access to justice. Hasil kajian menunjukkan bahwa akta otentik memiliki kekuatan pembuktian formil,
materiil, dan mengikat, sehingga berfungsi tidak hanya sebagai alat bukti litigasi, tetapi juga sebagai
instrumen pencegahan sengketa. Kontribusi artikel ini adalah rumusan model literasi hukum empat
tahap, yaitu legal awareness, legal understanding, legal capability, dan legal prevention. Model tersebut
dapat digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum, pelatihan dokumen, simulasi kasus, dan konsultasi
hukum sederhana. Artikel ini menyimpulkan bahwa edukasi akta otentik perlu diarahkan pada
pemberdayaan hukum masyarakat agar warga mampu mengenali risiko, memilih instrumen hukum yang
tepat, dan mencegah sengketa perdata sejak tahap prakontraktual.