Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan Anak

Authors

  • Aditya Prima Danny Universitas Pamulang
  • GitaYana Amalia Universitas Pamulang

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Namun, dalam praktiknya anak tidak hanya menjadi korban tindak pidana, tetapi juga dapat menjadi
pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana penganiayaan terhadap anak lainnya. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai anak sebagai pelaku tindak pidana
penganiayaan anak serta bentuk pertanggungjawaban pidananya menurut hukum positif di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang melakukan
tindak pidana penganiayaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, proses
penyelesaiannya mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) melalui diversi.
Apabila diversi tidak berhasil, maka perkara dapat dilanjutkan ke proses peradilan dengan tetap
memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Sistem pemidanaan terhadap anak lebih menekankan
pembinaan dibandingkan pembalasan sehingga diharapkan dapat mewujudkan rehabilitasi dan
reintegrasi sosial anak.

Downloads

Published

2026-07-04