Perundungan Di Lingkungan Sekolah: Pemahaman Bentuk, Dampak, Dan Upaya Pencegahan Serta Penanganannya
Abstract
Perundungan di lingkungan sekolah merupakan permasalahan struktural serius yang mengancam pemenuhan hak anak atas pendidikan yang aman dan nyaman. Rendahnya literasi siswa mengenai batasan bercanda dengan perilaku perundungan (fisik, verbal, dan sosial) memicu normalisasi tindakan agresif ini di sekolah. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai bentuk, dampak, dan upaya pencegahan perundungan di MTs Soebono Mantofani, Kota Tangerang Selatan, pada Mei 2026. Melalui metode sosialisasi berbasis pendekatan participatory action, kegiatan dikemas proporsional menggunakan metode ceramah hukum (40%) serta diskusi interaktif dan role-playing (60%). Hambatan berupa respons psikologis siswa yang tertutup diatasi melalui penyediaan ruang aman (safe space) dan konversi materi hukum yang kaku ke dalam media audiovisual yang adaptif bagi remaja. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran kritis siswa yang semula memaklumi kekerasan verbal kini mampu membedakan interaksi sehat dari perundungan. Output kegiatan ini meliputi penyebaran leaflet edukatif, draf mekanisme penguatan pencegahan anti-bullying berbasis sekolah bagi guru BK, jurnal nasional, serta publikasi media online. Secara substansial, kegiatan ini mendukung implementasi UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Permendikbudristek No. 46/2023. Kesimpulannya, PKM ini berhasil menstimulasi kesadaran kolektif siswa untuk menolak perundungan dan memperkuat iklim pendidikan yang aman. Diperlukan edukasi karakter lanjutan untuk menjaga keberlanjutan dampak program ini.