Internalisasi Hak Konstitusional Anak dalam Pencegahan Perkawinan Dini di Lingkungan Pesantren Assidiqiyah Jakarta
Abstract
Perkawinan dini masih menjadi persoalan sosial dan hukum yang serius di Indonesia, termasuk di lingkungan pesantren. Praktik ini tidak hanya berdampak terhadap pendidikan dan kesehatan reproduksi anak, tetapi juga mengancam pemenuhan hak konstitusional anak yang dijamin oleh konstitusi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis internalisasi hak konstitusional anak dalam pencegahan perkawinan dini di Pesantren Assidiqiyah Jakarta serta mengkaji efektivitas penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran santri terhadap bahaya perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan participatory action research melalui kegiatan edukasi hukum berupa ceramah, diskusi interaktif, refleksi partisipatif, dan penyuluhan berbasis nilai keagamaan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, diskusi, dan respons peserta selama kegiatan pengabdian masyarakat berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum kegiatan penyuluhan dilakukan, sebagian besar peserta belum memahami secara komprehensif hak konstitusional anak dan implikasi hukum perkawinan dini. Setelah kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai hak anak, batas usia perkawinan, serta dampak sosial, psikologis, dan kesehatan dari perkawinan dini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi antara hukum konstitusi dan nilai-nilai Islam efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren.