Penguatan Pengetahuan Hukum Masyarakat Desa Teras Tentang Legalisasi Hak Atas Tanah Melalui Edukasi Administrasi Pertanahan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penyuluhan hukum dan pendampingan administrasi dalam meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah di Desa Teras, Kabupaten Serang. Masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah ketergantungan pada bukti kepemilikan non-formal seperti Girik dan Letter C yang rentan terhadap sengketa dan praktik mafia tanah. Menggunakan metode socio-legal research dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengintegrasikan data empiris dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang melibatkan 50 peserta. Instrumen penelitian berupa kuesioner terstruktur digunakan untuk mengukur pemahaman sebelum dan sesudah intervensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minimnya literasi hukum agraria dan persepsi birokrasi yang rumit menjadi hambatan utama pendaftaran tanah. Namun, melalui edukasi praktis dan pengenalan aplikasi Sentuh Tanahku, pemahaman masyarakat meningkat secara signifikan sebesar 73,89%. Kesimpulannya, penguatan kapasitas hukum masyarakat desa melalui sinergi akademisi dan pemerintah desa efektif dalam mendorong formalisasi hak atas tanah.