Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjaman Online

Authors

  • Dea Mahara Saputri Universitas Pamulang
  • Asip Suyadi Universitas Pamulang
  • Ichwan Kurnia Universitas Pamulang

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan inovasi di bidang jasa keuangan berupa pinjaman online (financial technology lending). Kehadiran pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses pembiayaan secara cepat dan efisien. Namun, di sisi lain, praktik pinjaman online juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian, penyalahgunaan data pribadi, bunga yang tidak transparan, serta tindakan penagihan yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap perjanjian pinjaman online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang berkaitan dengan hukum perjanjian, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, maupun regulasi sektor jasa keuangan. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait maraknya penyelenggara pinjaman online ilegal dan rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat.

Downloads

Published

2026-07-06