Pemberdayaan Kader Ormas Melalui Edukasi Hukum Tata Negara Dan Hukum Islam Dalam Membangun Kesadaran Konstitusional Dan Moral Keorganisasian
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran konstitusional dan moral keorganisasian kader organisasi kemasyarakatan melalui edukasi Hukum Tata Negara dan Hukum Islam. Permasalahan yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman kader terhadap prinsip-prinsip ketatanegaraan serta belum optimalnya internalisasi nilai-nilai Hukum Islam sebagai landasan etika organisasi. Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya kesadaran konstitusional dan kurang optimalnya peran kader dalam menjaga tatanan hukum, kehidupan demokratis, serta penerapan nilai-nilai keadilan, amanah, tanggung jawab, dan integritas dalam aktivitas organisasi. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, edukasi hukum dan penguatan kaderisasi, serta simulasi dan diskusi kasus. Materi yang diberikan mencakup prinsip-prinsip konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, peran masyarakat dalam sistem ketatanegaraan, serta nilai-nilai Hukum Islam sebagai dasar moral keorganisasian. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip Hukum Tata Negara dan nilai-nilai Hukum Islam, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya penerapan norma konstitusional dan etika organisasi dalam kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa edukasi hukum yang terintegrasi efektif dalam memperkuat kesadaran konstitusional dan moral keorganisasian kader sehingga mendukung terbentuknya organisasi yang demokratis, berintegritas, dan bertanggung jawab.