Kepastian Hukum Status Korban Tindak Pidana Kekerasan pada Anak
Abstract
Anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana kekerasan sehingga memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur perlindungan terhadap anak korban kekerasan, pemahaman masyarakat, khususnya pelajar, mengenai status hukum korban dan hak-hak yang melekat pada korban masih relatif rendah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai kepastian hukum status korban tindak pidana kekerasan pada anak serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Kegiatan dilaksanakan di SMK Triguna Utama Syarif Hidayatullah Kota Tangerang Selatan melalui metode sosialisasi hukum, ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Materi yang disampaikan meliputi kedudukan hukum anak sebagai korban tindak pidana, hak-hak korban, perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan, serta peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mendukung perlindungan anak. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai status hukum anak sebagai korban tindak pidana kekerasan, hak-hak yang dimiliki korban, serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran hukum peserta didik mengenai pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak.