Sosialisasi Pelindungan Hukum Produk Masyarakat Desa Citeras Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Abstract
Perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah pedesaan menjadi salah satu pilar penting dalam penguatan ekonomi lokal. Desa Citeras memiliki potensi produk masyarakat yang lahir dari aktivitas ekonomi rumah tangga dan usaha mikro, seperti olahan pangan, kerajinan, produk berbasis pertanian, serta jasa lokal. Namun demikian, sebagian besar produk tersebut belum memiliki pelindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, sehingga rentan terhadap peniruan nama, logo, label, dan kemasan. Rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai kekayaan intelektual, keterbatasan kemampuan administratif, serta kurangnya literasi digital menjadi hambatan utama dalam proses pendaftaran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Citeras mengenai pentingnya pelindungan hukum produk melalui pendaftaran kekayaan intelektual, serta memberikan pendampingan awal bagi pelaku UMKM dalam menyiapkan identitas produk dan dokumen pendukung pendaftaran. Kegiatan dilaksanakan dengan metode sosialisasi, diskusi interaktif, pemetaan produk, dan klinik konsultasi sederhana kepada pelaku usaha masyarakat desa. Materi yang diberikan mencakup pengenalan jenis-jenis kekayaan intelektual, urgensi pelindungan merek, risiko peniruan produk, serta tahapan administratif pendaftaran. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap produk lokal. Masyarakat mulai memahami bahwa merek bukan sekadar nama dagang, melainkan identitas usaha yang memiliki nilai ekonomi dan memerlukan kepastian hukum. Selain itu, peserta juga menunjukkan antusiasme dalam mendiskusikan persoalan nama merek, label produk, kemasan, dan kemungkinan pendaftaran kekayaan intelektual di masa mendatang. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya sadar hukum, memperkuat daya saing produk masyarakat desa, dan mendorong keberlanjutan usaha berbasis perlindungan hukum kekayaan intelektual.