Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian Hukum atas Terjadinya Sertifikat Ganda

Authors

  • I Made Dermawan Universitas Pamulang
  • Ervianto Dwi Braviaji Wicaksono Universitas Pamulang
  • Ibrahim Universitas Pamulang

Abstract

Permasalahan sertipikat ganda merupakan salah satu bentuk sengketa pertanahan yang sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Kondisi ini dapat menyebabkan konflik kepemilikan, kerugian ekonomi, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan. Kurangnya pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia menjadi faktor yang perlu mendapatkan perhatian. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan judul “Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian Hukum atas Terjadinya Sertipikat Ganda” dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta didik mengenai hak-hak atas tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan. Pelaksanaan   PKM ini berlokasi di SMK PGRI Larangan tepatnya di Jl. Siswa No.5, RT.004/RW.009, Larangan Indah, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten 15154. Metode pelaksanaan PKM dilakukan melalui penyuluhan hukum, presentasi materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Materi yang disampaikan meliputi pengertian hak atas tanah, proses pendaftaran tanah, faktor-faktor penyebab terjadinya sertipikat ganda, bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administratif maupun peradilan. Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa sebagai narasumber yang memberikan edukasi hukum secara sederhana dan mudah dipahami oleh peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya pendaftaran tanah sebagai sarana memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Peserta juga memperoleh pengetahuan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa akibat sertipikat ganda. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar sehingga mampu berperan sebagai agen edukasi hukum di lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, PKM ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan literasi hukum pertanahan serta mendukung terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di Indonesia.

Published

2026-07-06